Senin, 27 April 2009

Tinjauan Umum Etika Profesi

Norma

Norma (dalam sosiologi) adalah seluruh kaidah dan peraturan yang
diterapkan melalui lingkungan sosialnya

-Manusia adalah makhluk ciptaan Allah

-Manusia mempunyai berbagai macam kebutuhan diantaranya adalah kebutuhan untuk berinteraksi dengan manusia lain.

-Manusia mempunyai hak dan kewajiban.

-Manusia bisa berbuat kesalahan dan melakukan penyimpangan atau pelanggaran norma – norma sosial.

Untuk memulihkan ketertiban dan menciptakan kestabilan diperlukan sarana pendukung yaitu organisasi masyarakat. Yang dalam pelaksanaannya dilandasi oleh kode etik tertentu sesuai dengan tujuan dari organisasi tersebut

Magnis Suseno (1975) mengemukakan hal yang menjadi dasar norma moral untuk mengakui perbuatan baik atau buruk yaitu Kebiasaan

Hobbes dan Rousseau seperti dikutip oleh Huijbers (1995) mengemukakan kesepakatan masyarakat sebagai dasar pengakuan perbuatan.

Aliran yang digunakan untuk menyatakan perbuatan moral itu baik atau buruk :

1. Aliran Hedonise (Aristippus pendiri mazhab Cyrene 400 SM, Epicurus 341271 SM)
Perbuatan manusia dikatakan baik apabila menghasilkan kenikmatan atau kebahagiaan bagi dirinya sendiri atau orang lain (perbuatan itu bermanfaat bagi semua orang).

2. Aliran Utilisme (Jeremy Bentham 1742-1832, John Stuart Mill 1806-1873)
Perbuatan itu baik apabila bermanfaat bagi manusia, buruk apabila menimbulkan mudharat bagi manusia.

3. Aliran Naturalisme (J.J. Rousseau).
Perbuatan manusia dikatakan baik apabila bersifat alami, tidak merusak alam.

4. Aliran Vitalisme (Albert Schweizer abad 20).
Perbuatan baik adalah perbuatan yang menambah daya hidup, perbuatan buruk adalah perbuatan yang mengurangi bahkan merusak daya hidup

Sony Keraf (1991), Ada dua macam Norma:

-Norma Umum
Norma yang memiliki sifat universal, terbagi menjadi tiga :

a. Norma Sopan Santun
b. Norma Hukum
c. Norma Moral

-Norma Khusus
Aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan dalam lingkup yang lebih sempit

Kebudayaan

Kata kebudayaan berasal dari bahasa sansekerta yaitu “buddhayah” yang merupakan bentuk jamak dari “buddhi” (budi atau akal). Kebudayaan diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal. Dalam bahasa inggris, kebudayaan di kenal dengan nama “Culture” yang berasal dari kata latin “Colere”, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani

Menurut Andreas Eppink, culture atau kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian, nilai, norma, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.

Menurut Edward B. Taylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat. Sedangkan menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.

Unsur-Unsur Kebudayaan

Ada beberapa pendapat ahli yang mengemukakan mengenai komponen atau unsur kebudayaan, antara lain sebagai berikut:

a. Melville J. Herskovits menyebutkan 4 unsur pokok, yaitu :
1. Alat-alat teknologi
2. Sistem ekonomi
3. Keluarga
4. Kekuasaan Politik

b. Bronislaw Malinowski mengatakan ada 4 unsur yang meliputi :
1. Sistem norma yang memungkinkan kerja sama antara para anggota masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan alam sekelilingnya.
2. Organisasi ekonomi.
3. Alat-alat dan lembaga-lembaga atau petugas-petugas untuk pendidikan (keluarga adalah lembaga pendidikan utama)
4. Organisasi kekuatan (politik).

Etika

- Bertens (1994) menjelaskan, Etika berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan.

- Bentuk jamaknya adalah ta etha artinya adat kebisaan, dari bentuk jamak inilah terbentuk kata Etika oleh filsuf Yunani Aristoteles(384-322 BC) dipakai untuk menunjukan filsafat moral.

- Berdasarkan asal – usul kata tersebut Etika berarti Ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.

- Fagothey (1953), Etika adalah studi tentang kehendak manusia, yang berhubungan dengan keputusan yang benar atau yang salah dalam tindak perbuatannya

- Sumaryono (1995), Etika merupakan studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia dalam perbuatannya.

- Etika mengajukan pertanyaan tentang legitimasinya, artinya norma yang tidak dapat mempertahankan diri dari pertanyaan kritis dengan sendirinya akan kehilangan haknya.

- Etika mempersoalkan pula hak setiap lembaga seperti orangtua, sekolah, negara dan agama untuk memberikan perintah atau larangan yang harus ditaati.

- Etika dapat mengantarkan manusia, pada sifat kritis dan rasional.

- Etika memberikan bekal kepada manusia untuk mengambil sikap yang rasional terhadap semua norma

- Etika menjadi alat pemikiran yang rasional dan bertanggung jawab bagi seorang ahli dan bagi siapa saja yang tidak mau diombang ambingkan oleh norma-norma yang ada.

Berdasarkan Nilai dan Norma yang terkandung didalamnya, Etika dikelompokan menjadi:

- Etika Deskriptif
Etika yang berbicara tentang fakta, yaitu nilai dan pola perilaku
manusia yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam masyarakat

- Etika Normatif
Etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia
tentang bagaimana harus bertindak sesuai norma yang berlaku

Sanksi yang timbul atas pelanggaran Etika :

- Sanksi Sosial
Berupa teguran dari masyarakat, pengucilan dari masyarakat

- Sanksi Hukum
Hukum pidana dan hukum perdata

Moral

- Moral berasal dari bahasa Latin MOS, jamaknya adalah mores yang juga berarti adat kebisaan.

- Dengan merujuk pada kata Etika maka Moral berarti nilai – nilai dan norma – norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.

- Sony Keraf (1991), Moralitas adalah sistem nilai tentang bagaimana kita harus hidup dengan baik sebagai manusia
Faktor Penentu moralitas :
a. Motivasi
b. Tujuan Akhir
c. Lingkungan Perbuatan

Sumaryono (1995) mengklasifikasikan moralitas menjadi dua
golongan:

a. Moralitas Objektif, moralitas yang melihat perbuatan
sebagaimana adanya, terlepas dari segala bentuk
modifikasi kehendak bebas pelakunya.

b. Moralitas Subjektif, moralitas yang melihat perbuatan
sebagai dipengaruhi oleh pengetahuan dan perhatian
pelakunya, latar belakang, stabilitas emosional dan
perlakuan personal lainnya.

Dua kaidah dasar moral adalah :

1. Kaidah Sikap Baik.
Pada dasarnya kita mesti bersikap baik terhadap apa saja.
Bagaimana sikap baik itu harus dinyatakann dalam bentuk yang
kongkret, tergantung dari apa yang baik dalam situasi kongkret
itu.

2. Kaidah Keadilan.
Prinsip keadilan adalah kesamaan yang masih tetap
mempertimbangkan kebutuhan orang lain. Kesamaan beban
yang terpakai harus dipikulkan harus sama, yang tentu saja
disesuaikan dengan kadar anggota masing-masing.





Sumber: Materi Kuliah Etika Profesi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar