Kamis, 11 Juni 2009

Penerapan UU ITE Dalam Kasus Prita Prematur

Sumber:
http://www.detiknews.com/read/2009/06/04/153111/1142750/10/-penerapan-uu-ite-dalam-kasus-prita-prematur

Jakarta - Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) selaku pengawal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menilai penerapan aturan itu pada kasus Prita Mulyasari tidak tepat. Semestinya sebelum memakai UU ITE itu, mesti di-clear-kan dulu pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.

"Itu terlalu prematur, jangan UU ITE dijadikan primer. Pasal 27 ayat 3, sebetulnya untuk melindungi sebagai code of conduct. Yang perlu digarisbawahi itu kan harusnya diselesaikan dulu melalui KUHP, harus clear dulu," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo Gatot S Dewa Broto saat dihubungi melalui telepon, Kamis (4/6/2009).

Gatot juga ingin meluruskan mengenai UU ITE, pasal 27 itu sebenarnya untuk melindungi kepentingan publik dari IT sendiri, karena kalau tidak ada ranah hukum akan menjadi anarkis, orang akan mudah saling mengumpat.

"Ketakutan tidak perlu berlebihan karena UU ITE tidak berdiri sendiri, dia punya saudara kandung UU Telekomunikasi, ada pasal terkenal, pasal 40 disebutkan larangan untuk mengambil info atau mengambil jaringan informasi dari telekomunikasi. Hanya pada pasal 42 ayat 2 disebutkan pengecualiannya, untuk tujuan alasan penyidikan dan itu persyaratannya kuat karena ada izin tertulis dari kapolri dan jaksa," terang Gatot yang juga bertetangga dengan Prita di Bintaro, Tangerang.

Dia melanjutkan, UU ITE harus dipahami komprehensif jangan black and white karena akan menjadi momok bagi masyrakat. Diakui dia memang untuk sosialisasi masih perlu dikebut lagi.

"Baru sebagian saja aparat hukum yang sudah diberi sosialisasi," imbuhnya.

Sementara itu menurut praktisi internet Judith Monique Lubis, Pasal 27 ayat (3) UU ITE, mensyaratkan adanya unsur 'sengaja' dalam mendistribusikan infomasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

"Sementara yang dilakukan Prita justru menyampaikan pesan kepada teman-temannya untuk berhati-hati dengan pelayanan rumah sakit ONMI agar kejadian yang dialaminya tidak terulang pada pasien lain. Justru prita seharusnya melakukan tuntutan berupa ganti rugi atas penanganan yang keliru dari rumah sakit Omni International, atau melakukan tuntutan pidana. Hal ini telah ditegaskan dalam UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999," jelasnya melalui surat elektronik.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE)

Untuk mendapatkan versi pdf Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) silahkan klik link di bawah ini

http://hukumham.info/images/UU/2008/uu-ite.pdf

atau

http://www.4shared.com/file/111146429/fe17e73a/uu-ite.html

Rabu, 29 April 2009

Etika Berinternet

Perkembangan Dunia Internet

A. Perkembangan Internet

Internet merupakan kepanjangan dari Interconection Networking atau juga telah menjadi International Networking merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer di seluruh dunia. Internet pertama kali dikembangkan oleh salah satu lembaga riset di Amerika Serikat, yaitu DARPA (Defence Advanced Research Projects Agency) pada tahun 1973. Pada saat itu DARPA membangun Interconection Networking sebagai sarana untukk menghubungkan
beberapa jenis jaringan paket data seperti CS-net, BIT-net, NSF-net dll. Tahun 1972, jaringan komputer yang pertama dihasilkan adalah ARPnet yang telah menghubungkan 40 titik dengan menggunakan FTP. Pada perkembangannya titik yang dihubungkan semakin banyak sehingga NCP tak lagi dapat menampung, lalu ditemukan TCP dan IP.

Tahun 1984, host berkembang menjadi DNS dan tahun 1990 terdapat penambahan aplikasi diantaranya www, wais dan ghoper. Dari segi penggunaan internet pun mengalami perkembangan mulai dari aplikasi sederhana seperti chatting hingga penggunaan VOIP

B. Beberapa alasan mengapa internet memberikan dampak besar dalam segala aspek kehidupan

a. Informasi di Internet dapat diakses 24 jam
b. Biaya relatif murah dan bahkan gratis
c. Kemudahan akses informasi dalam melakukan transaksi
d. Kemudahan membangun relasi dengan pelanggan
e. Materi dapat di up-date dengan mudah
f. Pengguna internet telah merambah ke segala penjuru dunia

C. Karakteristik Dunia Maya (menurut Dysson, 1994)

a. Beroperasi secara virtual/maya
b. Dunia cyber selalu berubah dengan cepat
c. Dunia maya tidak mengenal batas – batas teritorial
d. Orang – orang yang hidup dalam dunia maya dapat melaksanakan aktivitas nya tanpa menunjukan identitas
e. Informasi didalamnya bersifat publik

Pentingnya Etika di Dunia Maya

A. Alasan Pentingnya Etika di dunia maya

Perkembangan internet yang begitu pesat menuntut dibuatkannya aturan – aturan atau etika beraktifitas di dalamnya.

Berikut ini adalah beberapa alasan pentingnya etika dalam dunia maya :

a. Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda.
b. Pengguna internet merupakan orang yang hidup dalam anonymouse, yang mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi
c. Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis / tidak etis
d. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya ‘penghuni’ baru. Untuk itu mereka perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet.

B. Contoh Etika berinternet

Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet yang ditetapkan oleh IETF ( The internet Enginnering Task Force). IETF adalah sebuah komunitas masyarakat internasional yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual
dan peneliti yang terkait dengan evolusi arsitektur dan pengoperasian internet.

Berikut salah satu contoh etika yang telah ditetapkan oleh IETF :

Netiket one to one communication adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antar individu dalam sebuah dialog.

Contoh komunikasi via email. Hal – hal yang dilarang :
a. Jangan terlalu banyak mengutip
b. Perlakukan email secara pribadi
c. Hati – hati dalam menggunakan huruf kapital
d. Jangan membicarakan orang lain
e. Jangan menggunakan CC (Carbon Copy)
f. Jangan gunakan format HTML
g. Jawablah secara masuk akal

Etika dalam dunia cyber:

a. Jangan memberikan informasi yang tergolong personal, apalagi anda belum mengenal orang tersebut
b. Password harus tetap dijaga kerahasiannya
c. Hidari menulis dalam huruf kapital (bisa diartikan berteriak)
d. Bersikap sopan, tidak menggunakan kata-kata kotor
e. Pergunakan smile atau emotikon secara bijak untuk memperjelas cara penyampaian
f. Berhati-hati dengan sara, meskipun hanya bercanda

Bisnis di bidang Teknologi Informasi

A. Alasan pentingnya etika dalam berbisnis

Beberapa alasan yang membuat bisnis perlu dilandasi oleh suatu
etika :

a. Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri bahkan nasib umat manusia yang terlibat didalamnya.
b. Bisnis adalah bagian penting dari masyarakat, sebagai hubungan antar manusia bisnis membutuhkan etika yang mampu memberi pedoman bagi pihak yang melakukannya.
c. Bisnis adalah kegiatan yang mengutamakan rasa saling percaya. Etika dibutuhkan untuk menumbuhkan dan memperkuat rasa saling percaya.

B. Prinsip dasar etika bisnis

Sony Keraf (1991) dalam buku Etika bisnis : Membangun Citra Bisnis sebagai Profesi Luhur, mencatat beberapa hal yang menjadi prinsip dari etika bisnis, antara lain:
a. Prinsip otonomi
b. Prinsip kejujuran
c. Prinsip berbuat baik dantidak berbuat jahat
d. Prinsip keadilan
e. Prinsip hormat pada diri sendiri

C. Bisnis di bidang Teknologi Informasi

Beberapa kategori bisnis di bidang TI :
a. Bisnis di bidang industri perangkat keras bergerak di bidang rekayasa perangkat keras, contoh IBM, Compaq dll
b. Bisnis di bidang rekayasa perangkat lunak dilakukan oleh perusahaan atau individu yang menguasai teknik rekayasa yaitu kegiatan engineering yang meliputi analisis, desain,
spesifikasi, implementasidan validasi untuk menghasilkan produk perangkat lunak.
Contoh : Microsoft, adobe dll
c. Bisnis di bidang distribusi dan penjualan barang bisnis yang bergerak di bidang pemasaran produk komputer baik oleh vendor ataupun secara pribadi.
d. Bisnis di bidang pendidikan teknologi informasi Bisa berupa lembaga – lembaga kursus komputer sampai dengan perguruan tinggi bidang komputer.
Contoh : BSI
d. Bisnis di bidang pemeliharaan teknologi informasi Pemeliharaan bisa dilakukan oleh pengembang melalui divisi technical support atau spesialisasi bidang maintenance dan teknisi

Tantangan umum bisnis di bidang TI :

a. Tantangan inovasi dan perubahan yang cepat
b. Tantangan pasar dan pemasaran di era globalisasi
c. Tantanga pergaulan internasional
d. Tantangan pengembangan sikap dan tanggung jawab pribadi
e. Tantangan pengembangan sumber daya manusia

Sumber: Materi Kuliah Etika Profesi

Cyber Law

Pengertian Cyber Law

Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling tidak hanya sekedar terjemahan atas terminologi cyber law. Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyber law, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Istilah (Indonesia) manapun yang akan dipakai tidak menjadi persoalan. Yang penting, didalamnya memuat atau membicarakan mengenai aspekaspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia di Internet. Oleh karena itu dapat dipahami apabila sampai saat ini di kalangan peminat dan pemerhati masalah hukum yang berikaitan dengan Internet di Indonesia masih menggunakan istilah cyber law.

Ruang Lingkup Cyber Law

Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :

- Hak Cipta (Copy Right)
- Hak Merk (Trademark)
- Pencemaran nama baik (Defamation)
- Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
- Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
- Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
- Kenyamanan Individu (Privacy)
- Prinsip kehati-hatian (Duty care)
- Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
- Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
- Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
- Pornografi
- Pencurian melalui Internet
- Perlindungan Konsumen
- Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti ecommerce, e-government, e-education dll

Perangkat Hukum Cyber Law

Agar pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang
disepakati maka proses pembuatannya diupayakan sebagai berikut:

-Menetapkan prinsip – prinsip dan pengembangan teknologi
informasi antara lain :
1. Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional).
2. Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip hukum konvensional dan norma hukum baru yang akan terbentuk
3. Memperhatikan keunikan dari dunia maya
4. Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global
5. Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industri dan perdagangan.
6. Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut kepentingan publik
7. Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan futuristik

-Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet seperti :
UU hak cipta, UU merk, UU perlindungan konsumen, UU Penyiaran dan Telekomunikasi, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal Asing, UU Perpajakan, Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll.

Perangkat Hukum Internasional

Dalam rangka upaya menanggulangi cyber crime Resolusi Kongres PBB VII/1990 mengenai “Computer related crime” mengajukan beberapa kebijakan antara lain :

• Menghimbau negara anggota untuk mengintensifkan upaya – upaya penanggulangan penyalahgunaan komputer yang lebih efektif dengan mempertimbangkan langkah – langkah berikut :
a. Melakukan moderinasi hukum pidana material dan hukum acara pidana.
b. Mengembangkan tindakan pencegahan dan pengamanan komputer.
c. Melakukan langkah untuk membuat peka warga masyarakat, aparat terhadap pentingnya pencegahan kejahatan.
d. Melakukan training bagi para hakim, pejabat dan aparat hukum tentang cyber crime.
e. Memperluas rules of ethics dalam penggunaan komputer melalui kurikulum informasi,
f. Mengadopsi kebijakan perlindungan korban cyber crime sesuai deklarasi PBB.

• Menghimbau negara anggota meningkatkan upaya Penanggulangan cyber crime

• Merekomendasikan kepada komite pengendalian dan pencegahan kejahatan PBB (Committee on Crime Prevention and Control) untuk : Menyebarluaskan pedoman dan standar untuk membantu negara anggota menghadapi cyber crime, mengembangkan penelitian dan analisis untuk menemukan cara baru menghadapi cyber crime dimasa datang.

Kebijakan IT di Indonesia

Ada dua model yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan di cyber space, yaitu :

- Model ketentuan Payung (Umbrella Provisions), Model ini dapat memuat materi pokok saja dengan memperhatikan semua kepentingan (seperti pelaku usaha, konsumen, pemerintah dan
pemegak hukum), Juga keterkaitan hubungan dengan peraturan perundang – undangan.

- Model Triangle Regulations sebagai upaya mengantisipasi pesatnya laju kegiatan di cyber space. Upaya yang menitikberatkan permasalahan prioritas yaitu pengaturan sehubungan transaksi online, pengaturan sehubungan privacy protection terhadap pelaku bisnis dan konsumen, pengaturan sehubungan cyber crime yang memuat yuridiksi dan kompetensi dari badan peradilan terhadap kasus cyber space.

Dalam moderinisasi hukum pidana, Mas Wigrantoro Roes Setiyadi dalam seminar cyber crime 19 maret 2003 mengusulkan alternatif :

1. Menghapus pasal – pasal dalam UU terkait yang tidak dipakai lagi
2. Mengamandemen KUHP
3. Menyisipkan hasil kajian dalam RUU yang ada
4. Membuat RUU sendiri misalnya RUU Teknologi Informasi

Upaya tersebut tampaknya telah dilakukan terbukti dengan mulai disusunnya RUU KUHP yang baru (konsep tahun 2000).Di samping pembaharuan KHUP di Indonesia juga telah ditawarkan alternatif menyusun RUU sendiri, antara lain RUU yang disusun oleh tim dari pusat kajian cyber law UNPAD yang diberi title RUU TI draft III.

Sumber: Materi Kuliah Etika Profesi

Penyebab Pelanggaran Kode Etik IT

Faktor Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi IT

Faktor utama meningkatnya Pelanggaran Kode Etik Profesi IT adalah makin merebaknya penggunaan Internet. Jaringan luas komputer tanpa disadari para pemiliknya disewakan kepada
spammer (penyebar e-mail komersial), fraudster (pencipta situs tipuan), dan penyabot digital. Terminal – terminal jaringan telah terinfeksi virus komputer, yang mengubah komputer menjadi “zombi”. Contohnya di Bandung banyak warnet yang menjadi sarang kejahatan komputer. Faktor lain yang menjadi pemicu adalah makin banyaknya para “Intelektual yang tidak BER ETIKA”.

Faktor penyebab Pelanggaran kode etik profesi TI:

1. Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat.
2. Organisasi profesi tidak dilengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
3. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya upaya sosialisasi dari pihak profesi sendiri.
4. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.
5. Tidak adanya kesadaran etis dan moralitas di antara para pengemban profesi TI

Kesadaran hukum

Soerjono Sokanto (1988) menyebutkan lima unsur penegakan hukum. Artinya untuk mengimplementasikan penegakan hukum di Indonesia sangat dipengaruhi 5 (lima) faktor yaitu :
1. Undang – undang.
2. Mentalitas aparat penegak hukum
3. Perilaku masyarakat
4. Sarana.
5. Kultur.

Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakan hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action. Dalam implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat, diantaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak
bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, kalau sudah begitu, maka prospek law enforcement menjadi berat.

Kebutuhan Undang - Undang

Untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas – batas wilayah. Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam cyberspace dimana pengaturan dan penegakan hukumnya tidak dapat menggunakan cara tradisional, beberapa ahli berpandangan bahwa sebaiknya kegiatan cyberspace diatur oleh hukum tersendiri. Dasar hukum tersebut ditujukan untuk para pelaku cyber crime misalnya kepada hacker, karena aktivitasnya merusak website.

Hal yang paling menggemaskan adalah sulitnya untuk mencari barang bukti yang akhirnya bisa menjerat pelaku cyber crime dengan hukum yang ada. Contoh nyata pelaku typosite klikbca.com Steven Haryanto berhasil merekam 130 user id dan PIN milik nasabah BCA, ia hanya menyampaikan pernyataan maaf kepada pihak BCA, ia tidak dijerat hukum karena belum ada undang – undang cyber crime.

Sumber: Materi Kuliah Etika Profesi

Aspek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik IT

Aspek Teknologi

Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga bisa menghancurkan kota hirosima. Seperti halnya juga teknologi komputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang komputer bisa membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan “kejahatan”

Aspek Hukum

Hukum untuk mengatur aktivitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara, masih menjadi perdebatan.

Ada dua pandangan mengenai hal tersebut :

• Karakteristik aktivitas di Internet yang bersifat lintas-batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial.
• Sistem hukum tradisional (the existing law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktivitas di Internet

Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan Internet. Aturan hukum yang
akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak yang terlibat didalam traksaksi-transaksi lewat Internet.

Aspek Pendidikan

Dalam kode etik hacker ada Kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah suatu hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang "open-source" dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakan peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bisa melihat adanya proses pembelajaran.

Yang menarik, ternyata dalam dunia hacker terjadi strata-strata (tingkatan) yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya, bukan karena umur atau senioritasnya. Saya yakin tidak semua orang setuju dengan derajat yang akan dijelaskan disini, karena ada kesan arogan terutama pada level yang tinggi. Untuk memperoleh pengakuan/derajat, seorang hacker harus mampu membuat program untuk eksploit kelemahan sistem, menulis tutorial (artikel), aktif diskusi di mailing list, membuat situs web dsb."

Aspek Ekonomi

Hadirnya masyarakat informasi (information society) yang diyakini sebagai salah satu agenda penting masyarakat dunia di milenium ketiga antara lain ditandai dengan pemanfaatan Internet yang semakin meluas dalam berbagai akitivitas kehidupan manusia, bukan saja di negara-negara maju tapi juga di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Fenomena ini pada gilirannya telah menempatkan ”informasi” sebagai komoditas ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan.

Untuk merespon perkembangan ini Amerika Serikat sebagai pioner dalam pemanfaatan Internet telah mengubah paradigma ekonominya dari ekonomi yang berbasis manufaktur menjadi ekonomi yang berbasis jasa (from a manufacturing-based economy to a service-based economy). Akan tetapi pemanfaatan teknologi yang tidak baik (adanya kejahatan dunia maya) bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit, di Indonesia tercatat ada 109 kasus yang merupakan Credit Card Fraud (penipuan dengan kartu kredit), korbannya 80% adalah warga Amerika.

Aspek Sosial Budaya

Akibat yang sangat nyata dari adanya Cyber Crime terhadap kehidupan sosial dan budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit
yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia, masyarakat dunia tidak percaya lagi, hal ini dikarenakan banyak kasus Credit Card Fraud yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.

Sumber: Materi Kuliah Etika Profesi

Jenis Pelanggaran Kode Etik Bidang IT

Hacker dan Cracker

Terminologi hacker muncul pada awal tahun 1960-an diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech Model Railroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of Technology (MIT). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan teknologi komputer dan mereka berkutat dengan sejumlah komputer mainframe.

Kata hacker pertama kalinya muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer dan mampu membuat program komputer yang lebih baik ketimbang yang telah dirancang bersama.

Menurut Mansfield, hacker didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak
mencuri uang atau informasi.

Sedangkan cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki kertertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan keseluruhan sistem komputer.

Hacker juga memiliki kode etik yang pada mulanya diformulasikan dalam buku karya Steven Levy berjudul Hackers: Heroes of The Computer Revolution, pada tahun 1984. Yaitu :

1. Akses ke sebuah sistem komputer, dan apapun saja dapat mengajarkan mengenai bagaimana dunia bekerja, haruslah tidak terbatas sama sekali
2. Segala informasi haruslah gratis
3. Jangan percaya pada otoritas, promosikanlah desentralisasi
4. Hacker haruslah dinilai dari sudut pandang aktifitas hackingnya, bukan berdasarkan standar organisasi formal atau kriteria yang tidak relevan seperti derajat, usia, suku maupun posisi.
5. Seseorang dapat menciptakan karya seni dan keindahan di komputer
6. Komputer dapat mengubah kehidupan seseorang menjadi lebih baik.
Penggolongan Hacker dan Cracker

- Recreational Hackers, kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan sistem sekuritas suatu perusahaan.
- Crackers/Criminal Minded hackers, pelaku memiliki motivasi untuk mendapat keuntungan finansial, sabotase dan pengerusakan data. Tipe kejahatan ini dapat dilakukan dengan bantuan orang dalam.
- Political Hackers, aktifis politis (hacktivist) melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya.

Denial Of Service Attack

Didalam keamanan komputer, Denial Of Service Attack (DoS Attack) adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai. Secara khas target adalah high-profile web server, serangan ini mengarahkan menjadikan host halaman web tidak ada di Internet. Hal ini merupakan suatu kejahatan komputer yang melanggar kebijakan penggunaan internet yang diindikasikan oleh Internet Arsitecture Broad (IAB).

Denial Of Service Attack mempunyai dua format umum:

1. Memaksa komputer-komputer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya seperti yang diharapkan nya.
2. Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korban sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.

Denial of Service Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari penggunaan jasa tersebut. Contoh meliputi:

1. Mencoba untuk “membanjiri" suatu jaringan, dengan demikian mencegah lalu lintas jaringan yang ada.
2. Berusaha untuk mengganggu koneksi antara dua mesin, dengan demikian mencegah akses kepada suatu service.
3. Berusaha untuk mencegah individu tertentu dari mengakses suatu service.
4. Berusaha untuk mengganggu service kepada suatu orang atau sistem spesifik

Pelanggaran Piracy

Piracy adalah Pembajakan perangkat lunak (software) Contoh: Pembajakan software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll).
Keuntungan -> Biaya yang harus dikeluarkan (user) relatif murah
Kerugian ->Merugikan pemilik hak cipta (royalti)
Secara moral , hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain.
Solusi -> gunakan software aplikasi open source, Undang - undang yang melindungi HAKI : UU no 19. tahun 2002

Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak :

1. Memasukan perangkat lunak ilegal ke harddisk
2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas
3. Penjualan CDROM ilegal
4. Penyewaan perangkat lunak ilegal
5. Download ilegal

Alasan pembajakan perangkat lunak :
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
3. Manusia cendrung mencoba ‘hal’ baru
4. Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain

Fraud

Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif. Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan
kartu kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum.

Gambling

Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global. Dari kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan
“tax heaven”, seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money laundering.

Jenis-jenis online gambling antar lain :

1. Online Casinos
Pada online casinos ini orang dapat bermain Rolet, BlackJack, Cheap dan lain-lain.
2. Online Poker
Onlie Poker biasanya menawarkan Texas hold 'em, Omaha, Seven-card stud dan permainan lainnya.
3. Mobil Gambling
Merupakan perjudian dengan menggunakan wireless device, seperti PDAs, Wireless Tabled PCs. Berapa casino online dan poker online menawarkan pilihan mobil. GPRS, GSM Data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan data atas mana perjudian gesit tergantung Jenis perjudian online di Indonesia yaitu SDSB.com, jenis perjudian olahraga terlengkap di Indonesia dan Asia Tenggara

Pornography dan Paedophilia

Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya, dengan tujuan merusak moral. Dunia cyber selain mendatangkan kemudahan dengan mengatasi kendala ruang dan waktu, juga telah menghadirkan dunia
pornografi melalui news group, chat rooms dll. Penyebarluasan obscene materials termasuk pornography, indecent exposure. Pelecehan seksual melalui e-mail, websites atau chat programs
atau biasa disebut Cyber harrassment Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak-anak ( child Pornography )

Data Forgery

Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen – dokumen penting yang ada di internet. Dokumen – dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless document dengan menggunakan media internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan untuk dokumen e-commerce.

Sumber: Materi Kuliah Etika Profesi

Kebijakan Kode Etik Profesi IT

Kebijakan Hukum dalam upaya penanggulangan Pelanggaran Kode Etik Profesi TI

Kejahatan Komputer adalah bentuk kejahatan yang menimbulkan dampak yang sangat luas karena tidak saja dirasakan secara nasional tetapi juga internasional, oleh sebab itu wajar apabila
dikatagorikan sebagai kejahatan yang sifatnya internasional berdasarkan United Nation Convention Against Transnational Organized Crime (Palermo Convention, November 2000 dan
Deklarasi ASEAN 20 Desember 1997 di Manila). Banyak permasalahan hukum yang muncul ketika kejahatan dunia maya dapat diungkap oleh aparat penegak hukum, Yurisdiksi merupakan hal yang sangat crucial dan kompleks berkenaan dengan hal tersebut.

Hukum internasional telah meletakkan beberapa prinsip umum yang berkaitan dengan yuridiksi suatu negara, diantaranya :

- Prinsip Teritorial, setiap negara dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya terhadap semua orang baik warga negara atau asing.

- Prinsip Nasional Aktif, setiap negara dapat memberlakukan yuridiksi nasionalnya terhadap warga negaranya yang melakukan tindak pidana sekalipun dilakukan dalam yurisdiksi negara lain.

- Prinsip Nasional Pasif, merupakan counterpart dari prinsip nasional aktif, tekanannya ada pada kewarganegaraan si korban.

- Prinsip Perlindungan, setiap negara mempunyai kewenangan melaksanakan yurisdiksi terhadap kejahatan yang menyangkut keamanan dan integritas atau kepentingan ekonomi yang vital.

- Prinsip Universal, suatu negara dapat menyatakan mempunyai hak untuk memberlakukan hukum pidananya dengan alasan terdapat hubungan antara negara tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan.

Bentuk penanggulangan pelanggaran Kode Etik Profesi IT, beberapa asosiasi atau organisasi dan negara telah memiliki bentuk perundangan, berikut beberapa contoh perundangan tersebut :

A. Kode Etik Profesi IT produk dari Asosiasi atau Organisasi :

1. IFIP (International Federation for Information Processing)
2. ACM (Association for Computing Machinery)
3. ASOCIO (Asian Oceaniq Computer Industries Organization)

B. Kode Etik Profesi IT produk dari Negara:

1. Malaysian Computer Society (Code of Profesional Conduct)
2. Australian Computer Society (Code of Conduct)
3. New Zealand Computer Society (Code of Ethics and Profesional Conduct)
4. Singapore Computer Society (Profesional Code of Conduct)
5. Computer Society of India (Code of Ethics of IT Profesional)
6. Philipine Computer Society Code of Ethics)
7. Hong Kong Computer Society (Code of Conduct)

A. Mulder mengemukakan bahwa kebijakan hukum pidana ialah garis kebijakan untuk menentukan :

- Seberapa jauh ketentuan – ketentuan pidana yang berlaku perlu dirubah atau diperbaharui.
- Apa yang dapat diperbuat untuk mencegah terjadinya tindak pidana.
- Bagaimana cara penyelidikan, penuntutan, peradilan dan pelaksanaan pidana harus dilaksanakan.

Selama ini fenomena kejahatan komputer masih menjadi perdebatan diantara pakar hukum, ada yang berpendapat bahwa hukum pidana positif (KUHP dan KUHAP) tidak dapat menjangkau kejahatan ini, sebagian berpendapat sebaliknya. Pengaturan mengenai kejahatan komputer belum secara tegas dan jelas diatur dalam KUHP, KUHAP dan undang – undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. Pasal 184 ayat 1 KUHAP secara definitif membatasi alat bukti hanyalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa saja.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Basrief Arief dalam sebuah Simposium HaKI 2001 di Jakarta menyatakan “Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundangan
yang mengatur ikhwal pelanggaran hak cipta di dunia internet” Harian Republika, 14 November 2001, mengenai ketiadaan undang – undang Kejahatan Komputer berdasarkan asas legalitas
dalam sistem hukum pidana di Indonesia, pasal 1 ayat 1 KHUP ditentukan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang – undangan pidana yang telah ada sebelumnya.

Maka kepada pelaku Kehatan Komputer diIndonesia belum dapat dijerat dengan hukum. Akan tetapi pemerintah dan masyarakat tetap melakukan upaya – upaya diantaranya :

• Memoderinisasi KUHP
• Menyusun RUU Teknologi Informasi (Draf III) oleh UNPAD, yang rencananya diserahkan kepada Depkominfo

Sumber: Materi Kuliah Etika Profesi

Profesionalisme Kerja Bidang IT

Secara umum pekerjaan bidang teknologi informasi terbagi menjadi 4 kelompok :

a. Kelompok Pertama,yang bergelut dengan software,yaitu: Sistem analis,programer,web designer,web programer

b. Kelompok kedua, yang bergelut dengan hardware, yaitu: Technical engineer dan networking engineer

c. Kelompok ketiga, yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi,yaitu: EDP operator, System Administrator, MIS Director

d. Kelompok Keempat, yang berkecimpung dalam pengembangan
bisnis teknologi Informasi

Model SEARCC untuk pembagian job dalam lingkungan TI merupakan model 2 dimensi yang mempertimbangkan jenis pekerjaan dan tingkat keahlian ataupun tingkat pengetahuan yang dibutuhkan. Model tersebut dapat digambarkan sebagai berikut


Setiap jenis pekerjaan dari skema diatas masing-masing memiliki tingkatan, yaitu:

a. Supervised (terbimbing), 0-2 tahun pengalaman, masih butuh pengawasan dan petunjuk
b. Moderately supervised (Madya),3-5 tahun pengalaman,masih perlu dibimbing
c. Independent/Managing (mandiri), tidakmembutuhkan bimbingan

Beberapa kriteria yang menjadi pertimbangan klasifikasi job model SEARCC:

a. Cross Country,Cross-enterprise applicability, job harus relevan dengan kondisi region yang memiliki kesamaan pemahaman.

b. Function oriented bukan tittle oriented, gelar bisa berbeda, yang penting fungsi nya sama.

c. Testable/Certifiable, job dapat diukur atau diuji.

d. Applicable, fungsi yang didefinisikan harus dapat diterapkan pada mayoritas profesional TI di region masing-masing.
Instruktur

Instruktur IT adalah seorang yang memiliki kopetensi dan tanggung jawab proses belajar mengajar atau melatih dibidang Teknologi Informasi. Instruktur IT harus memiliki kombinasi kemampuan menguasai pengetahuan tentang software dan hardware yang menjadi tanggung jawabnya. Instruktur berperan melakukan bimbingan, pendidikan dan pengarahan terhadap anak didik.

System Developer

Merupakan bidang keahlian dibidang pengembangan sistem informasi.

System Developer ini mencakupi 3(tiga) bidang keahlian, yaitu :
- Programer
- System Analyst
- Project Manager

Programmer

Seorang pengembang perangkat lunak atau orang yang menulis perangkat lunak komputer.

Istilah programmer komputer dapat mengacu pada suatu spesialis area computer programming atau pada suatu generalist kode untuk macam-macam perangkat lunak. Orang praktisi atau berprofesi secara resmi terhadap programming dikenal juga sebagai seorang analis programmer, insinyur perangkat lunak, ilmuwan komputer, atau analis perangkat lunak. Suatu bahasa komputer utama programmer ( Java, C++, dll).
REAL PROGRAMER
Real Programer atau “Hardcore” Programer adalah seorang programer yang menjauhkan diri dari hal yang modern atau tidak menggunakan graphical tools seperti IDE (Integrated Development Environment) dan lebih condong mengarah penggunaan bahasa assembler atau kode mesin, dan semakin dekat dengan perangkat keras.

Bahasa pemrograman yang digunakan biasanya seperti :
- Java
- C / C++
- C#
- FOLTRAN

Sistem Analist

Seseorang yang memiliki Tugas dan tanggung jawab secara umum sebagai berikut :

1. Meneliti Kebutuhan manajemen, mengenai penggunaan peralatan pengolahan data yang terintegrasi dan proses.

2. Investigasi, merencanakan, meralisasikan, menguji dan debugs sistem perangkat lunak.

3. Merencanakan, mengkoordinir, dan menjadwalkan investigasi, studi kelayakan dan survei, termasuk evaluasi ekonomi dari pengolahan data dan mesin aplikasi otomatis yang ada dan
mengusulkan.

4. Mengambil bagian didalam perencanaan anggaran pembelian perangkat keras dan lunak dan monitoring untuk pemeliharaan perangkat keras dan lunak.

5. Menyediakan pelatihan dan instruksi ke para pemakai dan karyawan lain dan menyediakan prosedur untuk pekerjaan.

Sistem Analist bertugas melakukan pengumpulan keterangan dari para user serta manajemen dalam rangka memperoleh bahanbahan utama bagi perancangan sistem yang ditugaskan
kepadanya. Bahan-bahan tersebut akan digunakan sebagai kriteria ruang lingkup dari sistem yang akan dibuatnya. Semua bahan tadi dikumpulkan dalam fase analisa sistem, sehubungan dengan adanya kebutuhan manajemen akan adanya sistem baru yang lebih memenuhi kebutuhan sistem informasi bagi pengelolaan perusahaan (bisnis) yang bersangkutan. Selanjutnya, berdasarkan bahan-bahan yang diperolehnya tadi, seorang Sistem Analis akan melakukan perancangan sistem baru. Dalam proses perancangan sistem tersebut, maka sejumlah panduan dasar berikut dapat digunakannya sebagai pangkal tolak bekerja (merancang sistem) tersebut.

Project Manager

Seseorang yang mempunyai keseluruhan tanggung jawab untuk pelaksanaan dan perencanaan dan mensukseskan segala proyek. Sebutan Project Manager ini digunakan dalam industri konstruksi, arsitektur dan banyak jabatan berbeda yang didasarkan pada produksi dari suatu produk atau jasa.

Manager proyek harus memiliki suatu kombinasi ketrampilan yang mencakup suatu kemampuan untuk menembus suatu pertanyaan, mendeteksi asumsi, tidak dinyatakan dan tekad konflik hubungan antar pribadi seperti halnya ketrampilan manajemen yang lebih sistematis.

Dalam hal ini, terdapat 2(dua) macam sertifikasi yang berkenaan dengan Profesionalisme Project Manager, yaitu :

1. Certified Project Manager (CPM)
2. Project Management Professional (PMP) Certifications.

Spesialisasi

Didalam dunia IT, memiliki beberapa spesialisasi dalam profesionalisme kerja, diantaranya yaitu:

1. Spesialisasi Bidang System Operasi dan Networking
• System Enginer
• System Administrator

2. Spesialisasi Bidang Pengembangan Aplikasi dan Database
• Application Developer
• Database Administrator

3. Spesialisasi Audit dan Keamanan Sistem Informasi
• Information System Auditor
• Information Security Manager

Sumber: Materi Kuliah Etika Profesi

Senin, 27 April 2009

Profesionalisme Kerja

Pengertian Profesi

Bekerja merupakan kegiatan pisik dan pikir yang terintegrasi. Pekerjaan dapat dibedakan menurut kemampuan (fisik dan intelektual), kelangsungan (sementara dan terus menerus),
lingkup (umum dan khusus), tujuan (memperoleh pendapatan dan tanpa pendapatan).

Profesi adalah : Pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan memperoleh penghasilan.

Nilai moral profesi (Franz Magnis Suseno,1975) :
• Berani berbuat untuk memenuhi tuntutan profesi
• Menyadari kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalankan profesi
• Idealisme sebagai perwujudan makna misi organisasi profesi

Pengertian Profesional

Profesional adalah Pekerja yang menjalankan profesi. Setiap profesional berpegang pada nilai moral yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Dalam melakukan tugas profesi,
para profesional harus bertindak objektif, artinya bebas dari rasa malu, sentimen, benci, sikap malas dan enggan bertindak. Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi
tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan
suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk membedakannya dengan kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan/ atau kekayaan materiil duniawi.

Kelompok profesional merupakan :

kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran -- yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi -- yang dalam menerapkan semua keahlian dan
kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri.

Tiga watak kerja seorang Profesional:

1. Kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil.

2. Kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat.

3. Kerja seorang profesional -- diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral -- harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan
disepakati bersama didalam sebuah organisasi profesi

Pengertian Profesionalisme

Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan -- serta ikrar (fateri/profiteri) untuk menerima panggilan tersebut -- untuk
dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).

Empat prespektif dalam mengukur profesionalisme menurut Gilley dan Enggland :

a. Pendekatan berorientasi Filosofis Pendekatan lambang profesional,pendekatan sikap individu dan pendekatan electic

b. Pendekatan perkembangan bertahap individu (dengan minat sama) berkumpul -> mengidentifikasi dan mengadopsi ilmu -> membentuk organisasi profesi -> membuat kesepakatan persyaratan profesi -> menentukan kode etik -> merevisi persyaratan

c. Pendekatan berorientasi karakteristik etika sebagai aturan langkah,pengetahuan yang terorganisir, keahlian dan kompetensi khusus,tingkat pendidikan minimal,sertifikasi keahlian.

d. Pendekatan berorientasi non-tradisional mampu melihat dan merumuskan karakteristik unik dan kebutuhan sebuah profesi

Beberapa persyaratan profesionalisme bidang TI:

a. Dasar ilmu yang kuat dalam bidangnya
b. Penguasaan kiat-kiat profesi berdasar riset dan praktis
c. Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan

Beberapa hal yang menyebabkan rendahnya profesionalisme pekerja bidang TI:

a. Tidak menekuni profesi secara total (sambilan)
b. Belum adanya konsep yang jelas tentang norma dan etika profesi IT
c. Belum ada organisasi profesional yang menangani para profesional bidang IT

Sertifikasi merupakan salah satu cara untuk melakukan standarisasi sebuah profesi

Beberapa manfaat sertifikasi:

a. Ikut berperan menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional
b. Pengakuan resmi pemerintah
c. Pengakuan dari organisasi sejenis
d. Membuka akses lapangan kerja secara nasional dan internasional
e. Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan

Beberapa contoh sertifikasi bidang IT yang berorientasi produk:
a. Sertifikasi Microsoft -> MCP (Microsoft Certified Professional), contoh : MCDST, MCSA, MCSE, MCDBA dll
b. Sertifikasi Oracle -> OCA, OCP, OCM
c. Sertifikasi CISCO -> CCNA,CCNP, CCIE

Kopetensi profesionalisme dibidang IT, mencakupi berberapa hal :

1. Keterampilan Pendukung Solusi IT
• Installasi dan Konfigurasi Sistem Operasi (Windows atau Linux)
• Memasang dan Konfigurasi Mail Server, FTP Server dan Web Server
• Menghubungkan Perangkat Keras
• Programming

2. Keterampilan Pengguna IT
• Kemampuan Pengoperasian Perangkat Keras
• Administer dan Konfigurasi Sistem Operasi yang mendukung Network
• Administer Perangkat Keras
• Administer dan Mengelola Network Security
• Administer dan Mengelola Database
• Mengelola Network Security
• Membuat Aplikasi berbasis desktop atau Web dengan multimedia

3. Pengetahuan di Bidang IT
• Pengetahuan dasar Perangkat Keras, memahami organisasi dan arsitektur komputer
• Dasar-dasar telekomunikasi. Mengenal perangkat keras komunikasi data serta memahami prinsip kerjanya
• Bisnis Internet. Mengenal berbagai jenis bisnis Internet.

Sumber: Materi Kuliah Etika Profesi

Etika Profesi

Pengertian Etika Profesi

Bartens (1995) menyatakan, kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat. Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga anggota kelompok profesi tidak akan ketinggalan zaman.

Kode etik profesi merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar. Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri. Kode etik profesi merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu. Kode etik profesi menjadi tolak ukur perbuatan anggota kelompok profesi. Kode etik profesi merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya

Kode Etik Profesi

Kode etik profesi merupakan kriteria prinsip profesional yang telah digariskan, sehingga diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota lama, baru ataupun calon anggota kelompok profesi. Kode etik profesi telah menentukan standarisasi kewajiban profesional anggota kelompok profesi. Sehingga pemerintah atau masyarakat tidak perlu campur tangan untuk menentukan bagaimana profesional menjalankan kewajibannya. Kode etik profesi pada dasarnya adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar atau yang sudah mapan dan tentunya lebih efektif lagi apabila norma perilaku itu dirumuskan secara baik, sehingga memuaskan semua pihak.

Fungsi Kode Etik Profesi

Mengapa kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis ?

Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya, yaitu :
a. Sebagai Sarana Kontrol Sosial
b. Sebagai Pencegah Campur Tangan Pihak Lain
c. Sebagai Pencegah Kesalahpahaman dan Konflik

Kelemahan Kode Etik Profesi

a. Idealisme terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.

b. Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya
kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.

Prinsip dasar didalam etika profesi :

a. Prinsip standar Teknis, profesi dilakukan sesuai keahlian

b. Prinsip Kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan

c. Prinsip tanggung jawab profesi, melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional

d. Prinsip kepentingan publik, menghormati kepentingan publik

e. Prinsip Integritas,menjunjung tinggi nilai tanggung jawab profesional

f. Prinsip Objektivitas, menjaga objektivitas dalam pemenuhan kewajiban

g. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi

h. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi

Peran Etika dalam Perkembangan IPTEK

Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlangsung sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Untuk menjadi manusia secara utuh. Maka tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan. Apabila manusia sudah jauh dari nilai-nilai, maka kehidupan ini
akan terasa kering dan hampa. Oleh karena ilmu dan teknologi yang dikembangkan oleh manusia harus tidak mengabaikan nilai-nilai kehidupan dan keluhuran.

Para pakar ilmu kognitif telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut
dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai
akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.

Etika profesi merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaannya.

Sumber: Materi Kuliah Etika Profesi

Tinjauan Umum Etika Profesi

Norma

Norma (dalam sosiologi) adalah seluruh kaidah dan peraturan yang
diterapkan melalui lingkungan sosialnya

-Manusia adalah makhluk ciptaan Allah

-Manusia mempunyai berbagai macam kebutuhan diantaranya adalah kebutuhan untuk berinteraksi dengan manusia lain.

-Manusia mempunyai hak dan kewajiban.

-Manusia bisa berbuat kesalahan dan melakukan penyimpangan atau pelanggaran norma – norma sosial.

Untuk memulihkan ketertiban dan menciptakan kestabilan diperlukan sarana pendukung yaitu organisasi masyarakat. Yang dalam pelaksanaannya dilandasi oleh kode etik tertentu sesuai dengan tujuan dari organisasi tersebut

Magnis Suseno (1975) mengemukakan hal yang menjadi dasar norma moral untuk mengakui perbuatan baik atau buruk yaitu Kebiasaan

Hobbes dan Rousseau seperti dikutip oleh Huijbers (1995) mengemukakan kesepakatan masyarakat sebagai dasar pengakuan perbuatan.

Aliran yang digunakan untuk menyatakan perbuatan moral itu baik atau buruk :

1. Aliran Hedonise (Aristippus pendiri mazhab Cyrene 400 SM, Epicurus 341271 SM)
Perbuatan manusia dikatakan baik apabila menghasilkan kenikmatan atau kebahagiaan bagi dirinya sendiri atau orang lain (perbuatan itu bermanfaat bagi semua orang).

2. Aliran Utilisme (Jeremy Bentham 1742-1832, John Stuart Mill 1806-1873)
Perbuatan itu baik apabila bermanfaat bagi manusia, buruk apabila menimbulkan mudharat bagi manusia.

3. Aliran Naturalisme (J.J. Rousseau).
Perbuatan manusia dikatakan baik apabila bersifat alami, tidak merusak alam.

4. Aliran Vitalisme (Albert Schweizer abad 20).
Perbuatan baik adalah perbuatan yang menambah daya hidup, perbuatan buruk adalah perbuatan yang mengurangi bahkan merusak daya hidup

Sony Keraf (1991), Ada dua macam Norma:

-Norma Umum
Norma yang memiliki sifat universal, terbagi menjadi tiga :

a. Norma Sopan Santun
b. Norma Hukum
c. Norma Moral

-Norma Khusus
Aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan dalam lingkup yang lebih sempit

Kebudayaan

Kata kebudayaan berasal dari bahasa sansekerta yaitu “buddhayah” yang merupakan bentuk jamak dari “buddhi” (budi atau akal). Kebudayaan diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal. Dalam bahasa inggris, kebudayaan di kenal dengan nama “Culture” yang berasal dari kata latin “Colere”, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani

Menurut Andreas Eppink, culture atau kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian, nilai, norma, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.

Menurut Edward B. Taylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat. Sedangkan menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.

Unsur-Unsur Kebudayaan

Ada beberapa pendapat ahli yang mengemukakan mengenai komponen atau unsur kebudayaan, antara lain sebagai berikut:

a. Melville J. Herskovits menyebutkan 4 unsur pokok, yaitu :
1. Alat-alat teknologi
2. Sistem ekonomi
3. Keluarga
4. Kekuasaan Politik

b. Bronislaw Malinowski mengatakan ada 4 unsur yang meliputi :
1. Sistem norma yang memungkinkan kerja sama antara para anggota masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan alam sekelilingnya.
2. Organisasi ekonomi.
3. Alat-alat dan lembaga-lembaga atau petugas-petugas untuk pendidikan (keluarga adalah lembaga pendidikan utama)
4. Organisasi kekuatan (politik).

Etika

- Bertens (1994) menjelaskan, Etika berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan.

- Bentuk jamaknya adalah ta etha artinya adat kebisaan, dari bentuk jamak inilah terbentuk kata Etika oleh filsuf Yunani Aristoteles(384-322 BC) dipakai untuk menunjukan filsafat moral.

- Berdasarkan asal – usul kata tersebut Etika berarti Ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.

- Fagothey (1953), Etika adalah studi tentang kehendak manusia, yang berhubungan dengan keputusan yang benar atau yang salah dalam tindak perbuatannya

- Sumaryono (1995), Etika merupakan studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia dalam perbuatannya.

- Etika mengajukan pertanyaan tentang legitimasinya, artinya norma yang tidak dapat mempertahankan diri dari pertanyaan kritis dengan sendirinya akan kehilangan haknya.

- Etika mempersoalkan pula hak setiap lembaga seperti orangtua, sekolah, negara dan agama untuk memberikan perintah atau larangan yang harus ditaati.

- Etika dapat mengantarkan manusia, pada sifat kritis dan rasional.

- Etika memberikan bekal kepada manusia untuk mengambil sikap yang rasional terhadap semua norma

- Etika menjadi alat pemikiran yang rasional dan bertanggung jawab bagi seorang ahli dan bagi siapa saja yang tidak mau diombang ambingkan oleh norma-norma yang ada.

Berdasarkan Nilai dan Norma yang terkandung didalamnya, Etika dikelompokan menjadi:

- Etika Deskriptif
Etika yang berbicara tentang fakta, yaitu nilai dan pola perilaku
manusia yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam masyarakat

- Etika Normatif
Etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia
tentang bagaimana harus bertindak sesuai norma yang berlaku

Sanksi yang timbul atas pelanggaran Etika :

- Sanksi Sosial
Berupa teguran dari masyarakat, pengucilan dari masyarakat

- Sanksi Hukum
Hukum pidana dan hukum perdata

Moral

- Moral berasal dari bahasa Latin MOS, jamaknya adalah mores yang juga berarti adat kebisaan.

- Dengan merujuk pada kata Etika maka Moral berarti nilai – nilai dan norma – norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.

- Sony Keraf (1991), Moralitas adalah sistem nilai tentang bagaimana kita harus hidup dengan baik sebagai manusia
Faktor Penentu moralitas :
a. Motivasi
b. Tujuan Akhir
c. Lingkungan Perbuatan

Sumaryono (1995) mengklasifikasikan moralitas menjadi dua
golongan:

a. Moralitas Objektif, moralitas yang melihat perbuatan
sebagaimana adanya, terlepas dari segala bentuk
modifikasi kehendak bebas pelakunya.

b. Moralitas Subjektif, moralitas yang melihat perbuatan
sebagai dipengaruhi oleh pengetahuan dan perhatian
pelakunya, latar belakang, stabilitas emosional dan
perlakuan personal lainnya.

Dua kaidah dasar moral adalah :

1. Kaidah Sikap Baik.
Pada dasarnya kita mesti bersikap baik terhadap apa saja.
Bagaimana sikap baik itu harus dinyatakann dalam bentuk yang
kongkret, tergantung dari apa yang baik dalam situasi kongkret
itu.

2. Kaidah Keadilan.
Prinsip keadilan adalah kesamaan yang masih tetap
mempertimbangkan kebutuhan orang lain. Kesamaan beban
yang terpakai harus dipikulkan harus sama, yang tentu saja
disesuaikan dengan kadar anggota masing-masing.





Sumber: Materi Kuliah Etika Profesi